Karya Ilmiah
SKRIPSI (6530) - Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Melindungi Hak Pekerja Pasca Pandemi COVID-19
Bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebabkan beberapa pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Pemerintah berupaya untuk melakukan pengendalian atas masifnya pemutusan hubungan kerja tersebut dengan memberikan beberapa kebijakan yang dinaungi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan tujuan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi selama masa darurat pandemi. Kebijakan tersebut tergolong sebagai langkah preventif pemerintah terhadap hak-hak pekerja yang perlu dipenuhi ketika mengalami pemutusan hubungan kerja, namun terdapat hal yang berbeda ketika Pemerintah turut mengupayakan terciptanya Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak pada berkurangnya hak-hak pekerja. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan terkait dengan isu tersebut, yakni hak pekerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19 dan upaya perlindungan bagi pekerja oleh Pemerintah dalam masa peralihan pasca pandemic COVID-19. Hasil penelitian tersebut adalah hak pekerja yang dapat diberikan oleh pengusaha merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian kerja dan apabila terjadi penyimpangan maka dapat dikenakan sanksi. Intervensi Pemerintah sangat dibutuhkan dalam menanggulangi permasalahan dalam ketenagakerjaan dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan serta lembaga peradilan yang menangani perkara ketenagakerjaan, sehingga dapat tercipta perlindungan hukum bagi pekerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Pasca Pandemik , Perlindungan Hukum, Hak Pekerja
031711133250 | 6530 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain