Karya Ilmiah
TESIS (4787) - Penyelesaian Perkara Pidana Terhadap Dugaan Kelalaian Medis Yang Telah Tercapai Kesepakatan Damai
Penyelesaian sengketa medis di Indonesia dapat menggunakan mekanisme hukum
perdata maupun hukum pidana dengan mengutamakan penyelesaian sengketa
alternatif diluar pengadilan. Delik Pidana dalam UU Kesehatan yang yaitu berupa
kelalaian medis harus diselesaikan dengan menggunakan mekanisme hukum pidana
meski telah tercapai kesepakatan perdamaian. Tujuan daripada penulisan tesis ini
adalah untuk menjawab persoalan penyelesaian sengketa medis yang telah tercapai
kesepakatan damai masih dapatkah dimintai pertanggungjawaban pidana serta
mekanisme penyelesaian perkara medis menggunakan mekanisme hukum pidana.
Penelitian ini merupakan legal research dengan menggunakan metode pendekatan
conceptual approach, state approach serta case approach. Berdasarkan pendekatan
tersebut didapati bahwa penyelesaian sengketa medis meski telah tercapai
kesepakatan perdamaian tidak menghentikan proses hukum pidana. Hal itu
dikarenakan baik antara hukum pidana maupun perdata memiliki perbedaan pada
tujuan, mekanisme pembuktian, dan konsekuensi hukum. Mekanisme penyelesaian
perkara secara pidana terhadap kelalaian medis yang telah tercapai kesepakatan
perdamaian memiliki beberapa tahapan, seperti diperlukannya identifikasi kelalaian
medis, penyelidikan oleh MKDKI, penyidikan yang melibatkan PPNS, dan sanksi
yang berbeda. Jika ingin menyelesaikan sengketa medis di luar pengadilan dapat
menggunakan mekanisme mediasi penal yang menekankan reparasi bagi pasien
korban kelalaian medis sebagai bagian terwujudnya keadilan restoratif, namun tetap
dalam ranah hukum pidana. Pemerintah perlu untuk membuat aturan khusus untuk
menghubungkan antara hukum dalam penyelesaian sengketa medis agar sanksi
hukum pidana digunakan dengan prinsip ultimum remedium.
Kata Kunci : Hukum Pidana, Kesepakatan Perdamaian, Medis, Mediasi.
231222004 | 4787 Ism p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain