Karya Ilmiah
SKRIPSI (6525) - Keterangan Palsu Sebagai Alasan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi dasar untuk melaksanakan pembangunan di sektor pertanahan yang bertujuan sebagai suatu bentuk pembinaan dalam hukum pertanahan nasional. UUPA sejatinya dimaksudkan untuk berlaku sebagai lex generalis undang-undang pokok bagi pengaturan lebih lanjut obyek materiilnya, yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam UUPA diatur mengenai hak atas tanah salah satunya adalah Hak Guna Bangunan. Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Di Indonesia sendiri marak terjadi kasus pemalsuan sertipikat tanah, contohnya yang baru - baru ini terjadi adalah dugaan pemalsuan sertipikat tanah Gedung Wismilak yang bertempat di Surabaya. Dalam kasus tersebut, Gedung Wismilak disita karena Polisi menduga ada tindak pidana pemalsuan keterangan dalam penerbitan surat HGB bangunan tersebut. Dalam mengatasi permasalahan tersebut ada dua isu yang perlu dijawab, yaitu pejabat yang berwenang menetapkan adanya keterangan palsu dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah dan prosedur pembatalan sertipikat hak atas tanah ke Pengadilan Negeri mengenai adanya pemalsuan keterangan dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengajukan pembatalan sertipikat hak atas tanah.
032011133123 | 6525 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain