Karya Ilmiah
TESIS (4780) - Tanggung gugat pemerintah daerah terhadap pengakhiran sepihak perjanjian pinjam pakai atas tanah dengan perguruan tinggi swasta
Perjanjian pinjam-meminjam merupakan bentuk paling mendasar dalam hukum perdata. Proses ini dimulai dengan adanya persetujuan antara pihak-pihak yang terlibat; tanpa persetujuan tersebut, perjanjian tidak dapat dijalankan. Aktivitas pinjam-meminjam sudah umum dilakukan dalam masyarakat, terutama karena meningkatnya biaya hidup yang seringkali tidak dapat dipenuhi oleh individu secara mandiri. Salah satu contohnya adalah adanya perjanjian pinjam pakai lahan oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat dengan salah satu Perguruan Tinggi Swasta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMM di Mataram. Sehingga diterbitkanlah Surat Keputusan memberikan izin hak guna pakai kepada Badan Penyelenggara STIE AMM, yaitu Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro NTB (P2LPTD).Hasil penelitian didapatkan fakta pemanfataan tanah pemerintah Lombok Barat oleh pihak STIE AMM didasarkan perjanjian pinjam pakai yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati No. 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Lombok Barat, terkait Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 697/72/BPKAD/2020 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor: 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat berdasarkan putusan No.132/B/2021/ PTTUN SBY mengadili dan menyatakan tindakan Pemerintah Lombok Barat dikategorikan sebagai tindakan yang sewenang-wenang serta memerintahkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lombok Barat.
032114253044 | 4780 Ang t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain