Karya Ilmiah
SKRIPSI (6522) - Keabsahan Perjanjian Nominee Terhadap Jual Beli Tanah Pertanian Secara Absentee/ Guntai
Perjanjian nominee terhadap jual beli tanah pertanian secara absentee/guntai pada
praktiknya masih sering dilakukan sebagai bentuk penyelundupan hukum.
Penelitian ini mengkaji akibat hukum perjanjian nominee terhadap jual beli tanah
pertanian yang melanggar larangan absentee/guntai dan perlindungan hukum bagi
para pihak terhadap objek pertanian yang dialihkan melalui perjanjian nominee.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perjanjian nominee
dalam konteks jual beli tanah pertanian secara absentee serta dampaknya terhadap
perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach
dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee
yang digunakan untuk pendaftaran hak atas tanah melanggar ketentuan kepemilikan
tanah pertanian secara absentee, yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a
dan b Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Penguasaan Tanah Pertanian. Pelanggaran ini menyebabkan perjanjian nominee
tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian terkait syarat objektif, sehingga
perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun, pada status perjanjian jual beli tanah
tersebut berlaku asas privity of contract, yang menyatakan bahwa perjanjian
tersebut tetap mengikat hanya bagi para pihak yang membuatnya. Penelitian ini
penting untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai risiko hukum dan
ketidakpastian yang timbul dari praktik perjanjian nominee, serta pentingnya
mematuhi peraturan hukum terkait kepemilikan tanah untuk mendukung
kesejahteraan dan keberlanjutan pertanian di Indonesia.
Kata Kunci: Nominee; Perjanjian Jual Beli; Absentee.
032011133010 | 6522 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain