Karya Ilmiah
SKRIPSI (6523) - Analisis Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan Pasca Putusan the South China Sea Arbitration (Philippines v. China) 2016 Melalui ASEAN – China Code of Conduct on the South China Sea
Filipina dan China telah menyelesaikan proses arbitrase berdasarkan Annex VII UNCLOS 1982 dalam sengketa di Laut China Selatan. Tribunal dalam putusannya, menolak seluruh klaim historis China atas nine-dash line sehingga mempertegas hak dan kewajiban Filipina dan China berdasarkan UNCLOS 1982. Meskipun China menolak melaksanakan putusan the South China Sea Arbitration, tetapi putusan tetap mengikat bagi Filipina maupun China. ASEAN berperan dalam upaya rekonsiliasi pasca putusan dan penyelesaian sengketa secara damai antara negara-negara di ASEAN dengan China, termasuk dalam pembentukan COC. Walaupun China menolak semua upaya internasional untuk penyelesaian sengketa, namun China menunjukkan tindakan kooperatif untuk proses pembentukan COC. Meskipun tidak mengikat secara hukum, COC bertujuan untuk menjaga stabilitas di Laut China Selatan. Kepatuhan terhadap COC dapat ditingkatkan melalui pengaruh politis, ekonomi, dan konsistensi praktik negara-negara sehingga pembentukan COC merupakan langkah positif untuk penyelesaian damai sengketa di Laut China Selatan.
032011133214 | 6523 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain