Karya Ilmiah
SKRIPSI (6520) - Stealthing Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Stealthing merupakan istilah yang merujuk pada perusakan kondom atau pelepasan kondom tanpa persetujuan pasangan dalam suatu hubungan seksual yang mempersyaratkan penggunaan kondom. Stealthing mengubah hubungan seksual yang konsensual menjadi nonkonsesual Stealthing, di berbagai negara telah dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual. Meskipun begitu, di Indonesia belum terdapat pengaturan secara spesifik mengenai stealthing yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, manakala terjadi kasus stealthing di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai tipu muslihat dalam hubungan seksual sebagai kekerasan seksual dan kedudukan stealthing dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tipu muslihat dalam hubungan seksual merupakan bentuk kekerasan seksual karena ditujukan untuk menimbulkan rasa percaya pada korban sehingga korban memercayai suatu keadaan yang tidak sesuai dengan kebenaran yang ada dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat dalam sebuah hubungan seksual. Tipu muslihat dalam hubungan seksual diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS, Pasal 6 huruf c UU TPKS, serta Pasal 12 UU TPKS. Sedangkan, stealthing meskipun tidak terdapat pengaturan spesifik, tapi dapat diakomodir dalam ketentuan Pasal 6 huruf a UU TPKS yang mengatur mengenai pelecehan seksual fisik karena penetrasi kembali tanpa menggunakan kondom atau menggunakan kondom yang sengaja dirusak dalam stealthing, merupakan bentuk tindakan yang bertentangan dengan kehendak korban yang hanya menyetujui hubungan seksual dengan menggunakan kondom.
032011133082 | 6520 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain