Karya Ilmiah
SKRIPSI (6519) - Pembebanan Kerugian Pada Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
Asuransi berbentuk usaha bersama atau lebih dikenal sebagai usaha bersama merupakan badan hukum yang dimiliki oleh anggota usaha bersama sekaligus pemegang polis asuransi. Sebagai perusahaan yang dimiliki oleh anggota, maka anggota diposisikan sebagai pihak yang terkait dalam hubungan fiduciary dengan usaha bersama. Dalam kondisi memburuknya kesehatan keuangan oleh usaha bersama, salah satu skema yang dapat dilakukan adalah dengan pembebanan kerugian berupa pengurangan nilai tunai, manfaat, dan/atau penambahan premi pada pertanggungan. Secara konsep, pembebanan kerugian seringkali membawa permasalahan karena anggota yang sekaligus menjadi tertanggung secara serta merta harus mengalami kerugian yang nyata karena keuangan perusahaan yang buruk dengan mengabaikan prinsip-prinsip dalam hukum asuransi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case study). Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan diperoleh bahwa pembebanan kerugian merupakan bagian dari tata kelola usaha bersama, sehingga implementasinya merupakan keabsahan berdasarkan contingent liability dengan penyertaan prinsip iktikad baik (utmost good faith). Akan tetapi tidak serta merta pembebanan kerugian diberlakukan pada usaha bersama, perlu perhatian besar akan kepatutan dalam prosesnya. Kepatutan atas tindakan-tindakan baik organ usaha bersama atau usaha bersama sebagai badan hukum ini yang menjadi tolak ukur atas prinsip reasonableness, yang dapat digunakan oleh anggota untuk mempertahankan hak-haknya sebagai dasar dalam gugatan terhadap organ usaha bersama atau usaha bersama sebagai badan hukum.
Kata Kunci: Asuransi Berbentuk Usaha Bersama; Anggota Usaha Bersama; Pemegang Polis; Pembebanan Kerugian; Upaya Hukum.
032011133059 | 6519 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain