Karya Ilmiah
TESIS (4776) - Pelaksanaan Agunan Yang Diambil Alih (Ayda) Oleh Bank Dengan Nilai Dibawah Nilai Pasar Atas Obyek Hak Tanggungan Yang Diambil Alih
AYDA adalah aset yang diperoleh Bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara
pembelian melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan
secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar
lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada
Bank. Dalam pelaksanaannya terdapat kendala, khususnya terkait dengan
penetapan nilai yang rendah di bawah nilai pasar terhadap obyek hak tanggungan
yang diambil alih oleh Bank serta tanpa dilakukan penilaian terhadap obyek hak
tanggungan yang akan diambil alih tersebut seperti halnya perkara dalam Putusan
Nomor 355/PDT/2020/PT.MKS dan Putusan Nomor 591/PDT/2019/PT SMG.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Konseptual,
Pendekatan Perundang-undangan, dan Pendekatan Kasus. Pelaksanaan AYDA
harus dilakukan apabila nasabah debitur telah dinyatakan sebagai kredit macet.
Dalam AYDA pelelangan, Bank selaku pembeli harus menunjukkan Acte de
Command pada saat lelang berlangsung. AYDA di luar pelelangan, dalam
pelaksanaanya membutuhkan kesepakatan diantara para pihak melalui perjanjian.
Sebelum proses pengambilalihan tersebut, Bank juga memiliki kewajiban untuk
melakukan penilaian ulang terhadap agunan yang akan di AYDA dengan
memperhatikan ketentuan yang ada di dalam Pasal 36 POJK 40/2019. Serta,
Penilaian atas suatu obyek Hak Tanggungan yang akan diambil alih, baik dilakukan
oleh Penilai Intern Bank maupun Penilai Independen harus menggunakan standar
yang sama sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh MAPPI dalam SPI
dan KPEI agar menghindari adanya kecurigaan-kecurigaan dari nasabah debitur
bilamana hasil atau nilai yang dikeluarkan oleh Para Penilai dianggap terlalu rendah
oleh nasabah debitur itu sendiri. Namun, selama proses penilaian oleh Para Penilai
telah dilakukan berdasarkan ketentuan dan memperhatikan pedoman yang berlaku,
maka nilai atas obyek Hak Tanggungan dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
233221051 | 4776 Rac p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain