Karya Ilmiah
TESIS (4771) - Batasan Tanggungjawab Notaris Penerima Protokol Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana
Notaris penerima protokol berwenang untuk mengeluarkan grosse akta, salinan akta, dan kutipan akta, serta memiliki tanggungjawab untuk menyimpan protokol dengan baik. Terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta/ surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dari notaris sebelumnya yang telah diserahkan secara sah kepada notaris penerima protokol, kemudian notaris penerima protokol dipanggil untuk dimintakan keterangan serta diminta untuk menyerahkan fotokopi minuta akta atau protokol kepada pihak penyidik. Rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu Apakah notaris penerima protokol berwenang memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan terkait dengan protokol yang ada dalam penguasaanya? Dan yang kedua Apakah notaris penerima protokol berwenang menyerahkan fotokopi minuta akta kepada penyidik tanpa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa notaris penerima protokol dapat memberikan keterangan hanya sebatas bagaimana proses perolehan protokol notaris sebelumnya sehingga protokol tersebut ada dalam penguasaanya dan apabila pihak penyidik meminta keterangan mengenai isi dari minuta akta maka, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena notaris penerima protokol bukan notaris yang membuat minuta akta yang terdapat dugaan tindak pidana tersebut. Notaris penerima protokol yang melakukan penyerahan fotokopi minuta akta yang terdapat dugaan tindak pidana kepada pihak penyidik tanpa persetujuan atau izin dari Majelis Kehormatan Notaris , maka hal tersebut tidak sah secara hukum, sehingga batal demi hukum, dan menyebabkan pelanggaran terhadap sumpah jabatan serta dapat dikenakan sanksi dari Pasal 322 KUHP.
032124253036 | 4771 Kin b | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain