Karya Ilmiah
TESIS (4770) - Tanggung Jawab BO (Beneficial Owner) Pada Kepailitan Perseroan Terbatas di Indonesia
Berdasarkan sisi hukum perseroan di Indonesia terminologi BO (Beneficial owner) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018). BO merupakan orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan dan/atau memenuhi kriteria dalam Perpres 13/2018. Lebih lanjut, Perpres 13/2018 juga mengatur bahwa BO berkemampuan untuk mengendalikan Perusahaan. Fenomena yang berkembang dalam praktek hukum kepailitan, kurator melakukan terobosan hukum dengan menentapkan harta BO sebagai boedel pailit berdasarkan adanya perjanjian nominee pendirian Perusahaan. Apabila suatu perseroan terbatas mengeluarkan saham, maka nama yang tertera pada saham itu adalah pemiliknya, ini diatur di dalam Pasal 48 ayat (1) UUPT. Peraturan tersebut tidak membedakan antara BO dan calon penerima saham (nominee). Penelitian ini memuat rumusan masalah yakni kedudukan BO pada kepailitan Perseroan Terbatas serta parameter penetapan boedel pailit yang sesuai dengan asas kehati-hatian yang dilakukan oleh kurator pada harta pailit suatu Perusahaan. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
032114253007 | 4770 Aza t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain