Karya Ilmiah
SKRIPSI (6515) - Pemanfaatan Barang Rampasan Negara Tindak Pidana Korupsi Melalui Perjanjian Sewa Menyewa
Barang Rampasan Negara adalah barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas. Barang rampasan negara perlu dilakukan penyelesaian dengan cara pengurusan dan pemanfaatan. Penyelesaian secara pengurusan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Barang rampasan yang belum laku terjual lelang perlu menjaga nilai ekonomis dari barang tersebut agar tidak susut perlu dilakukan pengawasan dan pemeliharaan. Pemeliharaan dan pengawasan diperlukan biaya tinggi, dengan ini langkah yang dapat diambil dapat dilakukan pemanfaatan barang rampasan negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.145/PMK.06.2021 tentang pengelolaan barang milik negeri yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. Pemanfaatan barang rampasan dapat dilakukan melalui sewa, pelaksanaan pemanfaatan dibebankan kepada mitra pemanfaatan, hasil pemanfaatan ini memberikan kontribusi kepada negara dengan penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemanfaatan barang rampasan negara tidak bertujuan untuk mengubah status kepemilikan, melainkan bertujuan untuk memberikan manfaat barang sitaan yang berstatus barang rampasan negara sehingga barang rampasan negara tersebut nilainya tidak susut ketika akan dilelang.
032011133138 | 6515 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain