Karya Ilmiah
SKRIPSI (6505) - Tinjauan Yuridis Ketentuan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sebagai Delik Biasa Terhadap Penyandang Disabilitas Fisik
Penyandang disabilitas fisik sejatinya memiliki pikiran sehat dan kehendak bebas sehingga mampu menentukan pilihan, tetap tidak menghilangkan kenyataan bahwa mereka masih tergolong dalam kelompok masyarakat rentan yang memerlukan perlakuan dan perlindungan khusus dari Undang-Undang. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan ketentuan bahwa pelaporan tindakan seksual yang dialami oleh penyandang disabilitas tanpa terkecuali, dilakukan melalui delik biasa dan bukan delik aduan seperti tindak pidana yang menjurus ke ranah privat seperti tindak keasusilaan pada umumnya. Beberapa pandangan menganggap bahwa ketentuan delik biasa tersebut dapat menimbulkan masalah Hak Asasi Manusia terhadap penyandang disabilitas fisik yang tidak dihargai pendapat atau kehendaknya terlebih dahulu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mencari ratio legis ketentuan delik biasa dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap penyandang disabilitas fisik sebagai korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perubahan delik aduan menjadi delik biasa semakin mengoptimalkan upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan dari penyandang disabilitas sebagai korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan begitu keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual melengkapi ketentuan-ketentuan yang belum optimal pada peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Kata Kunci: Ratio Legis; Penyandang Disabilitas Fisik; Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Perlindungan Khusus
032011133060 | 6505 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain