Karya Ilmiah
TESIS (4763) - Tindak Pidana Korupsi Yang Melibatkan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara Setelah Dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020
Salah satu dualisme terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah terkait dengan dapat atau tidaknya anak korupsi BUMN yang menyebabkan kerugian keuangan negara dimintai pertanggung jawaban tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada dualisme, yaitu di satu sisi, kedudukan anak perusahaan BUMN tersebut dapat dikatakan separate legal entity, tapi di sisi lain, anak perusahaan BUMN merupakan turunan dari BUMN, sehingga ketika ada kerugian keuangan negara pada anak usaha BUMN, maka dapat terkualifikasi. Dalam perkembangannya, terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 yang memberikan pedoman terkait korupsi oleh anak perusahaan BUMN, tetapi masih terdapat kekaburan hukum di dalam aturan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah di dalam artikel ini: 1. Kerugian keuangan negara pada anak perusahaan BUMN. 2. Pertanggungjawaban tindak pidana korupsi pada anak perusahaan BUMN berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 10 tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar mahkamah agung tahun 2020. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini: Pertama, kerugian pada anak perusahaan BUMN bukan termasuk kerugian keuangan negara jika: a. Modalnya bukan bersumber dari: APBN / APBD atau; bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD; dan b. tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara. Kedua, Berdasarkan Putusan Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby. dan Putusan Nomor : 166/Pid.Sus- TPK/2022/PN.Sby, dapat diketahui bahwa dimungkinkan Pertanggungjawaban berupan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi terhadap organ perseroan Anak Perusahaan BUMN.
Kata Kunci: Anak Perusahaan BUMN, BUMN, Korupsi,
032014153029 | 4763 Sim t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain