Karya Ilmiah
TESIS (4759) - Klausula Pengalihan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi di E-Commerce
Abstrak
Klausula pengalihan tanggung jawab merupakan suatu pernyataan yang digunakan pelaku usaha untuk membatasi atau mengalihkan tanggung jawab hak dan kewajiban dari sebuah perikatan dan perbuatan hukum. Pencantuman klausula pengalihan tanggung jawab ini seolah-olah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk dapat dengan bebas mengalihkan tanggung jawabnya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi dirinya, sedangkan konsumen dirugikan karena tidak dapat mengajukan klaim atau meminta pertanggung jawaban apabila terjadi wanprestasi. Hal ini dapat dikatakan sebagai pelanggaran asas kebebasan berkontrak karena para pelaku usaha dapat dengan mudah melakukan pengalihan tanggung jawab. Hasil penelitian menunjukan kedudukan klausul pengalihan tanggung jawab menurut hukum perjanjian dinyatakan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat objektif yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebab yang halal, mengandung ketentuan yang bertentangan dengan undang- undang dan pelanggaran terhadap asas kebebasan berkontrak. Keabsahan transaksi elektronik ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata adalah sah apabila memenuhi empat syarat sah perjanjian yang terdiri dari syarat obyektif dan syarat subyektif. Jika salah satu syarat tidak dapat dipenuhi, maka akan menimbulkan suatu akibat tertentu. Seperti tidak terpenuhi syarat subjektif yang dapat mengakibatkan batalnya kontrak jual beli e-commerce tersebut, sedangkan jika tidak terpenuhinya syarat objektif, maka akan batal demi hukum. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap klausul pengalihan tanggung jawab dapat melalui perlindungan preventif. UUPK telah merancang ketentuan ketentuan yang bersifat preventif dengan mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk mencantumkan klausul pengalihan tanggung jawab dan diwajibkan menyesuaikan isi perjanjian klausul pengalihan tanggung jawab yang diatur dalam Bab V Pasal 18 UUPK. Adapun terdpat perlindungan konsumen melalui upaya representif dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen, yaitu upaya penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi dan non litigasi.
032114253069 | 4759 Ani k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain