Karya Ilmiah
SKRIPSI (6504) - Perlindungan Hak Atas Upah Minimum Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Kompleksitas struktur usaha dan sistem perkonomian di Indonesia membawa dampak besar bagi sistem ketengakaerjaan, salah satu faktor pendorong perekonomian di Indonesia adalah dengan adanya usaha Mikro Kecil dan Menengah serta unsur buruh/pekerja sebagai bagian daripada penunjang komponen perusahaan. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja membawa perubahan substansial dan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja khususnya mengenai pengupahan. konsep pengupahan Indonesia yang tadinya terdapat pengaturan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dalam dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 lebih memfokuskan upah minimum ditentukan dari Provinsi (UMP), hal ini bermakna bahwa Upah Minimum Provinsi yang akan menjadi dasar atau patokan dari penetapan upah minimum bagi para pekerja dalam suatu daerah. Dengan tidak diwajibkannya Gubernur dalam menetapkan upah minimum sektoral dalam hal ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), akan membawa dampak bagi buruh atas pengupahan yang layak, selain itu terdapat juga perubahan ketentuan mengenai penghapusan Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap pekerja/buruh usaha mikro dan kecil. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian ini pemberian upah yang dilakukan kepada buruh tidak boleh lebih rendah dari ketetentuan pengupahan cq. upah minimum meskipun terjadi perubahan paradigma besaran upah dikembalikan antara kesepakatan buruh dan pengusaha dan apabila lebih rendah atau bertentangan dengan undang-undang maka kesepakatan tersebut batal demi hukum dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, selain itu penghapusan ketentuan upah minimum buruh di perusahaan mikro, kecil, dan koperasi di Indonesia mencerminkan kesadaran terhadap kompleksitas struktur usaha.
032011133176 | 6504 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain