Karya Ilmiah
TESIS (4754) - Pemidanaan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada badan hukum (antara lain perseroan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi) dan/atau pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana. Korporasi sebagai subjek hukum pidana berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Pasal 1 angka 4 yang mana berbunyi “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang”. Korporasi dapat dijatuhkan hukuman atas seluruh tindak pidana yang terdapat dalam peraturan tersebut yang berkaitan dengan kejahatan perdagangan orang. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang serta ratio decidendi putusan pengadilan berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang oleh korporasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwasannya terdapat perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana perdagangan orang akan menghapuskan satu Pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menggantinya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Baru, Sedangkan masuknya korporasi menjadi subjek dalam tindak pidana perdagangan orang membuat korporasi harus mempertanggungjawabkan semua kejahatan yang dilakukannya dalam lingkup perdagangan orang, serta analisis dari beberapa putusan pengadilan menjatuhkan pidana terhadap subjek hukum orang perseorangan saja tidak termasuk korporasi, padahal korporasi ikut serta dalam tindak pidana yang dilakukan.
231221029 | 4754 Ram p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain