Karya Ilmiah
TESIS (4747) - Penentuan Wali Pengampu Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hukum Islam
Seseorang yang memiliki keterbatasan mental seperti halnya orang-orang yang lemah akalnya merupakan salah satu orang yang berada dibawah pengampuan seorang wali pengampu. Setiap perbuatan yang dilakukan selalu akan diawasi oleh wali pengampunya, dan tidak bisa melakukan perbuatan hukum layaknya orang yang sempurna akalnya, karena mereka mempunyai batasan-batasan tersendiri dalam melakukan suatu tindakan. Wali pengampu maupun pengampuan dalam hukum Islam, hanya disinggung mengenai istilah saja, dan tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pengertian wali pengampu maupun pengampuan. Dalam hal ini beberapa putusan hakim dalam pertimbangannya juga tidak mendasarkan pada norma yang menyinggung istilah wali pengampu dan pengampuan yang telah ada di dalam hukum Islam lebih tepatnya Kompilasi Hukum Islam. Hakim selalu menggunakan dasar yang melingkup mengenai persoalan perwalian terhadap anak yang berusia 18 tahun, sedangkan didalam permohonan penetapannya usia dari orang tersebut telah mencapai usia dewasa atau bahkan lebih dari usia dewasa, namun memiliki keterbelakangan mental pada dirinya. Sehingga jika hal tersebut terus-menerus dilakukan dan ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Agama maka tidak akan ada pembeda antara pengampuan dan perwalian. Tesis ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu : 1.) Konsep wali pengampu bagi penyandang disabilitas dalam perspektif hukum Islam. 2.) Analisis Penetapan Pengadilan Agama dalam penentuan wali pengampu bagi penyandang disabilitas. Tipe penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini, ketika seorang penyandang disabilitas mental termasuk pada mahjur alaih (pihak yang tercegah tasharruf atau pembelanjaan hartanya), maka pengelolaan hartanya akan menjadi tanggung jawab wali pengampu yang telah ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama (qadhi). Apabila pengampuan itu telah berada pada kekuasaan wali pengampu, maka walilah yang dapat mempertimbangkan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh al-Mahjur alaih. Jika wali pengampu maupun pengampuan tidak juga dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan secara rinci maka norma mengenai konsep tersebut akan selamanya kabur. Selain itu juga akan berdampak pada minimnya perlindungan hukum bagi kaum muslim penderita disabilitas mental yang ada di Indonesia.
Kata Kunci : Wali Pengampu, Penyandang Disabilitas, Penetapan, Kekaburan Norma
233221049 | 4747 Ast p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain