Karya Ilmiah
SKRIPSI (6502) - Tanggung Jawab Perusahaan Crane Terhadap Kerusakan Barang Pada Saat Pemindahan Barang Dari Dermaga Ke Kapal
Kegiatan pengangkutan baik melalui jalur darat, udara maupun laut terdapat pihakpihak yang terlibat dalam proses terselenggaranya pengangkutan. Para pihak dalam
kegiatan pengangkutan memiliki kewajiban hukum yang berbeda pula. Kewajiban
hukum yang berbeda dapat ditinjau dari berbedanya hubungan hukum yang timbul
diantara para pihak dalam pengangkutan serta peran para pihak dalam
pengangkutan tersebut. Dalam pengangkutan laut, terdapat banyak pihak yang
terlibat satu sama lain dengan pihak lain dan bahkan tidak menutup kemungkinan
memiliki hubungan hukum dengan pihak yang tidak terlibat langsung dalam
pengangkutan laut tersebut seperti halnya perusahaan crane yang hadir hanya
sekedar untuk menyewakan peralatan crane kepada pihak perusahaan bongkar muat
agar dapat terselenggaranya kegiatan bongkar muat yang juga tidak menutup
kemungkinan perusahaan bongkar muat dapat membuat hubungan hukum dengan
pihak lain dalam proses kegiatan pengangkutan. Dalam pengangkutan, para pihak
juga dapat menggunakan asuransi baik kegiatan ataupun kepentingan proses
pengangkutan tersebut dengan tujuan untuk mengurangi risiko kerugian yang dapat
timbul dalam kegiatan pengangkutan ataupun peristiwa lainnya selama kegiatan
pengangkutan.
032011133011 | 6502 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain