Karya Ilmiah
TESIS (4750) - Tanggung Jawab Pihak Ketiga Sebagai Pemberi Jaminan Benda Untuk Menjamin Utang Debitor Yang Kemudian Dinyatakan Pailit
Penelitian dengan judul “Tanggung Jawab Pihak Ketiga Sebagai Pemberi Jaminan Benda Untuk Menjamin Utang Debitor Yang Kemudian Dinyatakan Pailit.”. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan isu menarik yakni perjanjian pengikatan jual beli yang dijadikan dasar perjanjian utang piutang dan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 47 PK/Pdt.sus-pailit/2021 menyatakan pihak ketiga pemberi jaminan pailit. Pada putusan tersebut pihak ketiga memberikan tiga bidang hak atas tanah yang tidak dibebani dengan jaminan hak tanggungan, sehingga tidak melahirkan hak kebendaan. Berdasarkan latarbelakang tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah yakni apakah pihak ketiga yang menjaminkan harta bendanya akan tetapi tidak sebagai penjamin (borg) dapat dimohonkan pailit atas utang debitor dan apa ratio decidendi putusan PK Mahkamah Agung Nomor 47 PK/Pdt.sus-pailit/2021yang mengabulkan permohonan pailit terhadap pihak ketiga yang menjamin benda atas utang debitor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini bahwa pihak ketiga pemberi jaminan tidak dapat dinyatakan pailit sebab tanggung jawabnya hanya sebatas pada benda yang diberikan sebagai jaminan dan ratio decidendi putusan PK Mahkamah Agung Nomor 47 PK/Pdt.sus-pailit/2021 kurang tepat. Dengan demikian, sepatutnya notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum dan hakim pada pengadilan niaga menerapkan pula konsep-konsep hukum jaminan yang berkaitan erat dengan hukum kepailitan.
233221041 | 4750 Nas t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain