Karya Ilmiah
TESIS (4758) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kerugian Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana Korupsi
Konsep kerugian negara pada anak perusahaan BUMD belum didefinisikan secara lugas yang mana sering kali penegak hukum mencampuradukkan isu kesalahan pengambilan keputusan bisnis (business judgment rules) dengan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan itikad buruk yang sarat benturan kepentingan. Terdapat 2 (dua) putusan yang berbeda dalam penelitian ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 121K/Pid.Sus/2020 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1219 K/Pid.Sus/2022. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) tolok ukur kerugian anak perusahaan BUMD yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi dan (2) tanggung jawab kerugian anak perusahaan BUMD yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tolak ukur kerugian anak perusahaan BUMD sebagai kerugian daerah adalah (1) anak perusahaan BUMD mendapatkan penugasan, atau melaksanakan pelayanan umum, dan/atau mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan; dan (2) Kerugian anak perusahaan BUMD disebabkan karena pengurus dalam menjalankan perseroan. Direktur, Komisaris, RUPS dapat bertanggungjawab secara pribadi dan/atau bertanggung renteng bersama lainnya atas kerugian bisnis yang berakibat pada kerugian daerah.
032114153004 | 4758 Sit p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain