Karya Ilmiah
TESIS (4741) - Hak Guna Usaha Yang Berasal Dari Perjanjian Kemitraan Dengan Bentuk Inti-Plasma Yang Dibebani Hak Tanggungan
ABSTRAK
Hak Guna Usaha merupakan salah satu hak atas tanah yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak Guna Usaha merupakan hak atas tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan. instrumen yang dapat digunakan dalam kegiatan pertanian maupun perkebunan untuk meningkatkan produksi dari lahan yakni kemitraan inti-plasma. Hak Guna Usaha yang berasal dari perjanjian kemitraan inti-plasma merupakan instrumen yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong peningkatan ekonomi. Pada umumnya dalam kemitraan inti-plasma dikenal adanya penyerahan lahan oleh plasma kepada inti untuk selanjutnya dimohonkan Hak Guna Usaha atas nama inti. Pada Putusan Nomor 04/G/2016/PTUN-PLG Penggugat yakni petani plasma ingin mencabut Hak Guna Usaha atas nama inti yang berasal dari kemitraan inti-plasma dikarenakan penggugat merasa tidak mendapatkan keuntungan dari kemitraan inti-plasma tersebut, namun dalam putusan tersebut hakim menyatakan gugatan para penggugat ditolak. Karena hal itulah, pada rumusan masalah pertama pada tesis ini membahas mengenai keabsahan Hak Guna Usaha yang berasal dari perjanjian kemitraan. Selanjutnya Plasma dalam melakukan penyerahan lahan tersebut harus mengetahui resiko serta kerugian yang mungkin dapat dialami ketika telah melakukan penyerahan lahan terhadap inti. Pada putusan No.04/G/2016/PTUN-PLG berdasarakan keterangan petani plasma dalam kemitraan inti-plasma tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari kemitraan inti-plasma tersebut, dikarenakan inti dalam kemitraan inti-plasma tersebut menelantarkan lahan kemitraan tersebut, bahkan Hak Guna Usaha yang diperoleh dari kemitraan inti-plasma tersebut telah dibebani dalam lembaga jaminan Hak Tanggungan. Karena hal itulah, pada rumusan masalah kedua pada tesis ini membahas mengenai keabsahan pembebanan Hak Tanggungan dalam perjanjian kemitraan.
Kata Kunci: Hak Guna Usaha; Kemitraan Inti Plasma; Penyerahan lahan; Hak Tanggungan.
233221009 | 4741 Mal h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain