Karya Ilmiah
TESIS (4740) - Prinsip Customer Due Diligence Bagi Nazhir Dalam Pengelolaan Aset Wakaf Di Indonesia
Wakaf merupakan perbuatan menyerahkan harta benda milik wakif kepada Nazhir yang selanjutnya dikelola dan diberikan ke penerima manfaat. Peraturan pedoman tentang wakaf di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, dan Kompilasi Hukum Islam. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk pengembangan wakaf di Indonesia, sedangkan di negara tetangga yakni Malaysia dinaungi oleh Yayasan Wakaf Malaysia yang merupakan bagian dari JAWHAR. Menghadapi perkembangan zaman, tidak dipungkiri bahwa perwakafan bisa menjadi salah satu celah yang dapat diselubungi pencucian uang atau harta benda wakaf yang berasal dari kejahatan. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana penerapan Customer Due Diligence pada kepemilikan harta benda wakaf dan tanggung gugat Nazhir dalam menjalankan kewenangannya terhadap harta benda wakaf, bila ternyata harta benda wakaf tersebut berasal dari kejahatan
bahkan instrumen dari pencucian uang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif, dengan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum yang telah ada. Hasil dari penelitian ini adalah belum ada aturan tegas berkaitan dengan penerapan Customer Due Diligence pada sektor wakaf guna pencegahan harta benda wakaf yang berasal dari kejahatan. Adanya pedoman perwakafan di Indonesia dan Malaysia saat ini masih belum cukup untuk mengantisipasi harta yang berasal dari kejahatan, pada harta benda wakaf. Sehingga perlu adanya aturan tegas yang berfokus pada Customer Due Diligence wakif oleh Nazhir.
233221061 | 4740 Sap p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain