Karya Ilmiah
SKRIPSI (6490) - Kedudukan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Dalam Proses Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak
Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan kewajiban untuk mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dengan melakukan upaya Diversi dalam keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan hukum bagi Anak yang berhadapan hukum. Kewajiban pelaksanaan diversi dalam proses penganaan perkara anak wajib didampingi oleh pembimbing kemasyaraktan oleh Bapas, dan dalam pelaksanaan diversi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana anak Bapas selaku pembimbing kemasyarakatan memiliki fungsi penting sebagai pembuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang digunakan sebagai dasar atau sumber informasi dalam pelaksanaan diversi dan juga dipergunakan oleh hakim sebagai rekomendasi dalam menjatuhkan putusan pengadilan.
032011133264 | 6490 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain