Karya Ilmiah
TESIS (4742) - Kedudukan Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Atas Merek Yang Dicatatkan Setelah Terjadi Peristiwa Pewarisan
Merek merupakan salah satu benda bergerak dan tidak berwujud yang dapat dialihkan sebagaimana dengan tegas diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun pengalihan hak atas merek diantaranya dikarenakan pewarisan atau perjanjian. Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 41 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terhadap pengalihan hak atas merek yang dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Dengan kata lain, tidak dicatatkan pengalihan hak atas merek, pengalihan hak tidak terjadi secara seluruhnya.
Penelitian ini mengangkat 2 isu hukum, yaitu: (1) akibat hukum perjanjian jual beli hak atas merek yang dicatatkan setelah terjadi peristiwa pewarisan, dan (2) pencatatan perjanjian jual beli hak atas merek sebagai syarat wajib dalam peralihan hak atas merek. Terdapat 2 (dua) pendekatan yang dilakukan untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dimana mengkaji konsistensi dan kesesuaian antara Burgerlijk Wetboek dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian, pendekatan konseptual (conceptual approach) dimana menjawab isu dengan beranjak dari konsep, prinsip-prinsip hukum, pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkaitan dengan pengalihan hak atas atas merek yang dicatatkan setelah terjadi peristiwa pewarisan.
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan akibat hukum perjanjian jual beli hak atas merek yang tidak dicatatkan setelah peristiwa pewarisan dimana secara hukum yang berhak memperoleh hak atas merek adalah ahli waris. Selain itu, pencatatan dalam pengalihan hak atas merek merupakan hal yang wajib agar suatu hak atas merek dapat beralih sepenuhnya.
233221006 | 4742 Dar k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain