Karya Ilmiah
SKRIPSI (6488) - Perlindungan Hak Cipta Dan Paten Terhadap Pengguna (End-User) Atas Output Dari Kecerdasan Buatan
Kecerdasan buatan telah mengalami perkembangan yang pesat sejak beberapa tahun belakangan. Dewasa ini, kecerdasan buatan mampu menghasilkan ciptaan dan invensi secara mandiri. Ciptaan dan invensi masing-masing merupakan objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Status dari output yang dihasilkan ini masih menjadi perdebatan apakah dapat dilindungi atau tidak. Namun sejauh ini belum ada aturan yang mengakomodir output dari kecerdasan buatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipologi doctrinal research dan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis copyrightability dan patentability atas output kecerdasan buatan dan siapakah yang dapat dikatakan sebagai pencipta maupun inventornya. Hasil penelitian ini adalah computer-generated works tidak dapat dilindungi hak cipta, akan tetapi computer-assisted works dapat dilindungi hak cipta dengan pengguna (end-user) dipandang sebagai pencipta. Sebagai pencipta, pengguna kecerdasan buatan memikul risiko apabila ciptaannya ternyata melanggar hak cipta yang telah ada. Selanjutnya, invensi yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan dapat dilindungi sepanjang manusia dicantumkan sebagai inventor dalam pengajuan paten. Pengguna kecerdasan buatan yang mengklaim sebagai inventor memikul risiko pula apabila invensinya ternyata melanggar paten atau hak cipta yang telah ada. Meski demikian, resiko tersebut dapat diminimalisir dengan mendaftarkan paten.
032011133196 | 6488 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain