Karya Ilmiah
SKRIPSI (6487) - Perlindungan Hukum Terhadap Bank Atas Jaminan Tanah Dan Bangunan Terdampak Likuifaksi
Perjanjian kredit pada dasarnya merupakan suatu perjanjian antara pihak bank sebagai kreditur dengan nasabah debitur dalam hal kesepakatan pinjam-meminjam sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yaitu pembelian rumah dengan pembayaran kredit kepada bank. Pemberian fasilitas KPR oleh bank berdasarkan pada prinsip kehati-hatian, khususnya “the 5C's of credit” yang salah satunya adalah collateral (agunan). Agunan merupakan salah satu pertimbangan dalam persetujuan atas permohonan KPR yang diajukan debitur karena berfungsi sebagai sumber pengembalian kredit kedua jika terjadi risiko kemacetan kredit. Meskipun demikian, dalam jangka waktu berjalannya kredit sangat dimungkinkan terjadi risiko lainnya yang terjadi diluar kehendak para pihak seperti bencana alam likuifaksi (force majeure) yang berdampak pada musnahnya tanah dan bangunan di suatu wilayah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, masih belum jelas mengatur tanggung jawab yang harus dipikul oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian, terutama pada perjanjian kredit antara bank dengan nasabah debitur dalam hal terjadi force majeure. Berdasarkan hal tersebut pada dasarnya diperlukan suatu klausul perjanjian kredit yang dapat melindungi bank dari risiko akibat force majeure sebagai bentuk perlindungan hukum internal.
032011133225 | 6487 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain