Karya Ilmiah
TESIS (4733) - Praperadilan Pada Proses Pemeriksaan Perkara Koneksitas Dalam Sistem Peradilan Militer
Bentuk pengawasan terhadap penyidik tindak pidana dalam perkara koneksitas yaitu praperadilan. Dasar pemeriksaan praperadilan salah satunya adalah proses penyidikan dimana penyidikan tindak pidana dalam perkara koneksitas ini dilakukan oleh dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri atas polisi militer, oditur militer, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidik perkara pidana. Jaksa muda pidana militer mempunyai fungsi koordinasi terhadap cara kerja tim tetap penyidikan tindak pidana perkara koneksitas yang artinya ketika penyidik tersangka militer pelaku tindak pidana dalam perkara koneksitas adalah militer jika terjadi ketidakabsahan dalam proses penyidikan oleh penyidik militer tidak dapat mengajukan praperadilan dikarenakan hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tidak mengatur mengenai praperadilan dikarenakan hukum acara pidana militer mengatur mengenai asas kesatuan komando atau asas unity of command, sedangkan ketika ditentukan yang menyidik adalah lingkungan peradilan umum ketika terjadi ketidakabsahan dalam proses penyidikan dapat mengajukan praperadilan dikarenakan Kitab Hukum Acara Pidana mengatur hal tersebut. Meski demikian tersangka militer tindak pidana dalam perkara koneksitas ketika dirasa tetap ada ketidakabsahan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik militer tetap dapat melakukan upaya keberatan atas hal tersebut dengan mengadukannya langsung kepada atasan yang berhak menghukum sebagaimana kewenangan yang dimiliki Ankum dalam Pasal 99 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 selain itu juga dapat mengajukan upaya keberatan melalui mekanisme di dalam persidangan yang memeriksa tindak pidana dalam perkara koneksitas.
Kata Kunci : Tindak Pidana Perkara Koneksitas, Penyidikan, Prapeadilan, Peradilan Militer.
032024153040 | 4733 Ari p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain