Karya Ilmiah
DISERTASI (421) - Prerogatif Presiden Republik Indonesia Dalam Sistem Presidensial
Prerogatif merupakan konsep kewenangan Presiden yang masih sering diperdebatkan sebab dinilai tidak demokratis dan melanggar hukum, walaupun bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat. Selain itu tidak ada definisi atau kajian yang secara khusus menyepakati konsep prerogatif, sehingga layak untuk dianalisis secara sistematis dan komprehensif dalam sebuah disertasi. Tiga isu hukum penelitian disertasi ini adalah: pertama, hakikat prerogatif Presiden dalam sistem presidensial; kedua, dinamika prerogatif Presiden dalam sistem ketatanegaraan; dan ketiga, tanggung jawab prerogatif Presiden Republik Indonesia dalam sistem presidensial. Penelitian disertasi ini disimpulkan dengan penelitian hukum dan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach dan case approach. Analisa pertama menyatakan prerogatif memiliki karakter utama, yaitu: pertama, aktor-nya adalah eksekutif tertinggi dalam sebuah negara; kedua, sumber hukum-nya meliputi: law (prinsip-prinsip hukum), laws (peraturan perundang-undangan) dan/atau constitution (Undang-Undang Dasar); dan ketiga, bertujuan untuk kemaslahatan rakyat. Sebagai upaya untuk menghindari kesewenang-wenangan, maka hak yang menjadi kewenangan sebaiknya mendasarkan pada moralitas dalam perspektif natural law dan beberapa asas yaitu keadilan, hak asasi manusia dan asas-asas pemerintahan yang baik. Analisa kedua menunjukkan prerogatif merupakan konsep dan praktek ketatanegaraan yang tidak hanya dimiliki oleh satu sistem pemerintahan tertentu. Hak ini muncul dalam sistem parlementer di Inggris yang tidak mendasarkan pada Konstitusi yang terkodifikasi. Dalam perkembangannya, negara Amerika, Filipina dan Indonesia yang memilih sistem pemerintahan presidensial mampu mengakomodir dan mempraktekkannya dengan sedikit modifikasi, yaitu dengan merumuskannya dalam konstitusi dengan model kodifikasi. Analisa terakhir menyatakan prerogatif perlu mendapatkan pengaturan tersendiri dalam proses pertanggungjawaban-nya, karena hak-hak ini secara eksplisit tidak dimasukkan dalam materi dan mekanisme impeachment dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945. Prerogatif Presiden dari kewenangan atribusi tersebut lebih tepat dipertanggungjawabkan melalui hak interpelasi di DPR, hal ini seturut dengan pertanggungjawaban politik. Selain itu, doktrin self-restraint of prerogative president juga patut diposisikan sebagai mekanisme pertanggungjawaban moral oleh Presiden, atas prerogatif yang akan dilaksanakannya.
Kata kunci: Prerogatif, Presiden, checks and balances, dan pertanggungjawaban.
031717017310 | 421 Rac p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain