Karya Ilmiah
SKRIPSI (6479) - Putusan Tidak Menjalani Pidana Penjara Bagi Terpidana Pencurian Yang Telah Mengganti Kerugian
Setiap orang yang telah terbukti secara sah menurut hukum telah melakukan perbuatan pidana, maka akan dijatuhkan hukuman pidana. Penjatuhan hukuman tersebut merupakan kewenangan Hakim melalui putusan pemidanaan. Hakim dalam putusan pemidanaan dapat menyatakan bahwa Terdakwa tidak perlu menjalani pidana. Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 14a KUHP tentang pidana bersyarat. Pada beberapa perkara, Majelis Hakim menggunakan penggantian kerugian korban oleh Terdakwa sebelum vonis sebagai pertimbangan dalam memberikan pidana bersyarat. Berdasarkan hal tersebut, isu hukum dalam penelitian ini yaitu penggantian kerugian sebelum vonis sebagai pertimbangan hakim memutus Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara dan ratio decidendi Hakim memutus Terdakwa yang mengganti kerugian tidak perlu menjalani pidana penjara. Isu hukum tersebut akan dibahas menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Berdasarkan pendekatan tersebut, rumusan masalah dalam penelitian menghasilkan bahwa penggantian kerugian korban oleh Terdakwa sebelum vonis dijatuhkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk Hakim menyatakan pidana penjara tidak perlu dijalani. Secara normatif yang dapat menjadi dasar adalah apabila majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dibawah 1 (satu) tahun. Kerugian korban yang telah diganti hanya dapat menjadi pertimbangan majelis Hakim untuk meringankan hukuman Terdakwa. Ratio decidendi hakim menyatakan bahwa pidana tidak perlu dijalani oleh Terdakwa adalah Terdakwa telah mengganti kerugian korban, dan Terdakwa tidak pernah dihukum. Meskipun Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan Pencurian dengan Pemberatan, Majelis Hakim tetap menyatakan pidana tidak perlu dijalani.
032011133265 | 6479 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain