Karya Ilmiah
SKRIPSI (6477) - Keabsahan Laporan Intelijen Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Terorisme
Salah satu bentuk perwujudan paradigma pre-crime dalam pemberantasan tindak pidana terorisme adalah melalui kriminalisasi perbuatan-perbuatan yang sifatnya belum mencerminkan destruktivitas tindak pidana terorisme dalam bentuk voltooid delict. Perbuatan-perbuatan tersebut mencakup permufakatan jahat, persiapan tindak pidana terorisme, pengorganisasian tindak pidana terorisme, pelatihan paramiliter dan lain sebagainya. Dengan karakteristik perbuatan yang cenderung tertutup dan rahasia maka diperlukan intervensi operasi intelijen dalam rangka mengungkapnya. Di Indonesia, laporan intelijen dapat menjadi bukti permulaan maupun alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme. Penelitian ini hendak memecahkan isu hukum mengenai kekaburan norma hukum terkait admissibility laporan intelijen sebgai bukti permulaan serta kekaburan norma hukum mengenai exclusionary rules laporan intelijen sebagai alat bukti dalam persidangan perkara tindak pidana terorisme. Adanya kualifikasi terhadap aspek admissibility dan exclusionary rules menjadi penting sebagai bentuk perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa tindak pidana terorisme dalam pemeriksaan perkara. Maka diperlukan adanya peran hakim untuk menilai admissibility dan exclusionary rules laporan intelijen dalam pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme. Admissibility laporan intelijen dinilai dari aspek relevansi yang dinilai dari probativre value dan materiality. Sedangkan exclusionary rules dinilai dari aspek relevnsi, kualifikasi alat bukti, dan proporsionalitas.
032011133109 | 6477 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain