Karya Ilmiah
SKRIPSI (6561) - Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terkait Lingkungan Hidup Yang Menyebabkan Kematian
Skripsi ini membahas tentang isu hukum yang terjadi yakni di Hukum pidana
Korporasi dimana pada dasarnya korporasi dalam pengembangannya dahulunya
bukan subjek hukum pidana menjadi subjek hukum pidana Hukum Pidana
Korporasi. Dihubungkan dengan tindak pidana Lingkungan hidup, dimana Tindak
pidana lingkungan hidup tidak hanya terbatas dari Undang – Undang No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup namun
juga undang – undang lain yang mengatur terkait lingkungan hidup. Subjek
hukum Korporasi pun juga memegang andil besar dalam kerusakan lingkungan
yang tidak jarang dapat menghilangkan nyawa manusia. Tujuan adanya skripsi ini
adalah Menganalisis dan menjelaskan terkait apa saja tindak pidana terkait
lingkungan yang dapat menyebabkan kematian dan Menganalisis dan menjelaskan
terkait pertanggungjawaban pidana korporasi terkait tindak pidana terkait
lingkungan yang dapat menyebabkan kematian. Metode yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Tindak Pidana terkait lingkungan hidup yang
dapat menyebabkan kematian tidak hanya di UU PPLH saja namun juga di UU
lain yakni UU Perkebunan dan UU Tata Ruang dan Korporasi dapat menjadi
subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawab. Penggunaan pasal terkait
tindak pidana terkait lingkungan hidup yang dapat menyebabkan kematian harus
dilihat dari korelasi yang diciptakan apakah korban jiwa yang ada diakibatkan
oleh tindak pidana terkait lingkungan hidup dan memenuhi unsur pasal.
031911133036 | 6561 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain