Karya Ilmiah
SKRIPSI (6472) - Pertanggungjawaban Pidana Pengidap Hypersexual Sebagai Pelaku Marital Rape
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga disebut dengan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, apabila dilakukan oleh suami kepada istri maupun sebaliknya secara umum dikenal dengan istilah “marital rape” atau pemerkosaan dalam lingkup perkawinan. Dalam ketentuan Undang-undang PKDRT belum mengatur secara tegas tentang “marital rape”, hal ini menimbulkan kesulitan untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan yang apabila dilakukan oleh pengidap hypersexual dapat disebut dengan “marital rape”, karena keterbatasan penjelasan dalam menjelaskan rumusan unsur untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan “marital rape”. Penelitian ini menggunakan tipe penelitan Legal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual . Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi serta mengkualifikasikan sejauh mana perbuatan pengidap hypersexual dapat dinyatakan merupakan suatu perbuatan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup perkawinan dan menganalisa pertanggungjawaban pidana serta penerapan bentuk sanksi yang sesuai untuk diterapkan pada pelaku pengidap hypersexual yang menimbulkan korban. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan pengidap hypersexual ditinjau dari perbuatannya, melakukan pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup perkawinan/ marital rape dapat terkualifikasi sebagai tindak pidana kekerasan seksual apabila memenuhi unsur dari ketentuan Pasal 8 Undang-undang PKDRT. Perbuatan pengidap hypersexual yang melakukan marital rape dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan pengenaan sanksi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pengidap hypersexual sebagaimana dalam Pasal 46 UU PKDRT dan penerapan sanksi sebagaimana Pasal 38 dan 39 KUHP Nasional.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Marital Rape, Pertanggungjawaban Pidana, Hypersexual
032011133019 | 6472 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain