Karya Ilmiah
SKRIPSI (6464) - Pelarangan Social Commerce dalam Memfasilitasi Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Kemajuan teknologi membuka kemungkinan dilakukannya transaksi bisnis
melalui produk-produk teknologi berbasis internet, seperti online marketplace dan
social commerce. Social commerce adalah bentuk e-commerce yang
menggabungkan media sosial dengan belanja online. Kemunculan social commerce
telah memunculkan berbagai pandangan, termasuk perdebatan mengenai potensi
munculnya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Untuk melindungi bisnis
lokal dari persaingan tidak sehat, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan
Menteri No. 31 Tahun 2023 yang melarang transaksi elektronik dalam perdagangan
sosial. Penulisan ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual untuk menganalisis peraturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa terdapat indikasi adanya perilaku antipersaingan berupa pasar monopoli
akibat dari aplikasi social commerce yang memfasilitasi transaksi pembayaran dan
dengan adanya indikasi tersebut, KPPU dapat mengambil tindakan berupa
penyidikan, penyelidikan, yang jika dalam proses tersebut indikasi terbukti benar
maka KPPU dapat memberi sanksi administratif kepada pelaku usaha social
commerce terkait.
032011133100 | 6464 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain