Karya Ilmiah
SKRIPSI (6462) - Akibat Hukum Atas Dikabulkannya Permohonan PKPU Yang Cacat Formil (Studi Kasus Putusan PKPU Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna Life)
Perusahaan asuransi di Indonesia perlu berhati-hati dalam menjaga tingkat solvabilitas keuangan serta kesehatan finansial Perusahaan. Sebab, Perusahaan asuransi dapat terancam gagal bayar atau bahkan kepailitan. Perusahaan asuransi jiwa Kresna Life merupakan contoh Perusahaan asuransi yang bangkrut akibat gagal bayar. Kasus ini karena Asuransi Jiwa Kresna Life menginvestasikan premi dari produk asuransi Kresna Link Investa (K-lita) di saham yang terafiliasi dengan grup dan mengakibatkan terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi dengan alasan Pandemi Covid-19 di tahun 2020. Akibat dari gagal bayar tersebut, Pemegang Polis mengajukan permohonan pernyataan PKPU kepada OJK agar OJK menjadi Pemohon PKPU di Pengadilan Niaga. Selanjutnya, karena tidak mendapat jawaban, Pemegang Polis segera mengajukan permohonan PKPU tersebut langsung kepada Pengadilan Niaga. Lalu, Majelis Hakim memutus sah homologasi dan menyatakan Perusahaan Kresna Life PKPU berdasarkan Pasal 53 UU AP (fiktif positif). Tahun 2021, Pemegang Polis lain mengajukan Kasasi kepada Pengadilan Niaga dengan tujuan memohon pembatalan homologasi dan PKPU. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Dalam kasasi tersebut, Majelis Hakim menyatakan Pemegang polis tidak berwenang sebagai pemohon dalam PKPU serta Fiktif Positif tidak dapat diterapkan dalam lingkup Pengadilan Niaga. Lalu, mengenai pemberesan serta perlindungan hukum pembayaran premi diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2015. Pemegang Polis jika tetap tidak mendapat haknya atas pembayaran klaim dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga atau mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
032011133093 | 6462 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain