Karya Ilmiah
SKRIPSI (6458) - Saat Terjadinya Insolvensi dan Akibat Hukumnya dalam Hukum Kepailitan di Indonesia
Pemberesan harta dalam kepailitan merupakan akibat hukum yang cukup serius, akan tetapi dalam menentukan status debitor untuk dapat dilakukan pemberesan harta hanya melalui insolvensi asumsi. Insolvensi di Indonesia ditetapkan by law, selama ia berada keadaan sebagaimana dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu debitor tidak mengajukan rencanaperdamaian, rencana perdamaian tidak disetujui para kreditor, atau rencana perdamaian tidak dihomologasi oleh Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili, dan sebagaimana Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu pada saat ia dinyatakan pailit dari suatu permohonan PKPU, secara otomatis debitor dalam keadaan insolven, dan untuk selanjutnya harus dilakukan
pemberesan harta. Dibandingkan dengan sistem insolvensi di Amerika Serikat, debitor solven lebih dilindungi kedudukannya karena menggunakan analisis laporan keuangan dengan pendekatan ekonomi oleh seorang ahli. PT Telkomsel dalam Putusan Nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagai salah satu contoh perusahaan solven yang terancam pailit menunjukkan kurangnya perlindungan terhadap debitor solven di Indonesia, sementara, di Amerika Serikat, Johnson & Johnson yang berada dalam himpitan tuntutan ganti rugi tidak dapat memohonkan pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dengan tipe doctrinal research, serta pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) untuk mempermudah penulis untuk menjawab permasalahan terkait perbandingan insolvensi di Indonesia dan Amerika Serikat serta akibat hukumnya yang nantinya akan diuraikan secara konkrit.
032011133006 | 6458 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain