Karya Ilmiah
TESIS (4714) - Pengawasan Terhadap Perseroan Terbatas Perorangan Melalui Pelaporan Keuangan
Pemerintah mengatur bentuk badan hukum baru berupa Perseroan Terbatas Perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability). Perseroan Terbatas Perorangan ini bersifat one-tier di mana Pemegang Saham tunggal sekaligus merangkap sebagai Direktur tanpa perlu adanya Komisaris. Laporan keuangan pada Perseroan Terbatas Perorangan wajib dibuat oleh Direksi Perseroan. Laporan Keuangan adalah alat pengawasan lembaga negara kepada setiap pelaku usaha Perseroan Terbatas Perorangan. Esensi pengawasan laporan keuangan yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu Pelaporan, Penerbitan Bukti Penerimaan Laporan Keuangan dan Sanksi Administratif. Keterlambatan pelaporan keuangan adalah bentuk pelanggaran dari Fiduciary Duty. Pengertian terlambat menyampaikan dapat diartikan dengan menyampaikan namun tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sejak akhir periode akuntansi berjalan. makna kalimat “terlambat menyampaikan laporan keuangan” dapat diartikan sebagai sebuah kelalaian dari Direktur. Maka Direktur wajib bertanggung jawab untuk pemulihan sanksi diantarannya melaporkan laporan keuangan pada saat sebelum jatuh tempo sanksi berikutnya dan mengajukan permohonan pembukaan hak akses Sistem Administrasi Badan Hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila Perseroan Terbatas Perorangan telah menerima sanksi penghentian hak akses Sistem Administrasi Badan Hukum.
031924253019 | 4714 Nov p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain