Karya Ilmiah
TESIS (4710) - Prinsip Kehati-Hatian Bank Atas Waran Sebagai Jaminan Kredit
Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang membutuhkan modal dan investor. Pasar modal menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, merupakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Dalam pasar modal pada Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM disebutkan salah satu jenis efek yaitu waran yang bersifat derivatif atau nilainya bergantung pada aset yang menjadi underlyingnya. Waran merupakan hak opsi yaitu call option dimana pemegang waran berhak memesan saham suatu perusahaan pada harga dan jangka waktu tertentu. Waran itu sendiri merupakan benda yang tergolong benda bergerak dan tidak berwujud karena berupa hak dan memenuhi unsur benda, seperti dapat dilekatkan hak milik, dapat dialihkan dan memiliki nilai ekonomis. Oleh karena, waran memenuhi unsur sebagai benda, maka dalam perjanjian kredit waran juga dapat dijadikan sebagai jaminan kebendaan. Akan tetapi, mengingat sifat waran yang tidak konstan melainkan fluktuatif, maka diperlukan mitigasi risiko oleh bank jika waran ingin dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini akan membahas 2 rumusan masalah yang pertama karakteristik waran sebagai jaminan dan penerapan mitigasi risiko oleh bank jika waran dijadikan sebagai jaminan kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan Burgelijk Wetboek, serta peraturan pelaksana lainnya, sebagai sumber utama. Juga pendekatan konseptual yaitu tentang pendapat ahli terkait waran sebagai objek jaminan, serta mitigasi yang dilakukan oleh bank jika waran ingin dijadikan sebagai jaminan kredit. Hasil penelitian menyatakan waran dapat dijadikan sebagai jaminan tetapi hanya sebagai jaminan tambahan, karena sifatnya yang tidak konstan, serta mitigasi dilakukan dengan bank dengan penerapan mekanisme ex-ante dan upaya hukum jika kredit bermasalah ex-post. Saran dari hasil penelitian bahwa diperlukan regulasi khusus yang mengatur mekanisme penjaminan efek-efek bersifat derivatif
233221040 | 4710 Mar p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain