Karya Ilmiah
SKRIPSI (6448) - Perlindungan Hukum Bagi Petani Dalam Perjanjian Jual Beli Dengan Sistem Ijon
Perjanjian jual beli dengan sistem ijon antara petani dan tengkulak seringkali merugikan pihak petani. Dalam praktiknya terdapat penyalahgunaan keadaan yang dimiliki tengkulak untuk menguntungkan pihak tengkulak. Penyalahgunaan keadaan tersebut berupa penetapan harga beli yang rendah terhadap hasil pertanian petani dan penetapan bunga pinjaman yang tinggi bagi petani. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk meneliti konsep ijon menurut hukum di Indonesia dan perlindungan hukum bagi petani yang dirugikan. Perjanjian jual beli dengan sistem ijon sendiri merupakan suatu bentuk perjanjian yang menimbulkan perikatan antara petani dan tengkulak, maka perjanjian tersebut harus tunduk terhadap ketentuan-ketentuan dalam buku III BW terutama Pasal 1320 BW beserta asas-asas yang terkandung di dalamnya, Undang-undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dan Woeker-Ordonantie Tahun 1938. Bagi petani yang dirugikan karena perjanjian tersebut, petani dapat melakukan upaya untuk pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian ke Pengadilan karena cacat kehendak ataupun dapat melalui mekanisme Woeker-Ordonantie Tahun 1938.
031911133214 | 6448 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain