Karya Ilmiah
SKRIPSI (6449) - Konsep Maqashid Syariah Dalam Praktik Sewa Rahim (Surrogate Mother) Dan Konsekuensinya Dalam Hak Mewaris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia
Maqashid Al-Syari’ah atau disebut dengan tujuan hukum Islam adalah sebagai pedoman dan memberikan aturan yang mengatur kehidupan individu serta masyarakat muslim berdasarkan prinip-prinsip agama Islam. Dengan metode penelitian normatif, maka dengan penelitian ini penulis akan membahas tentang inseminasi buatan diluar cara alamiah atau yang disebut dengan ibu pengganti, sewa rahim atau surrogate mother. Menurut padangan hukum Islam praktik ini tidak sesuai dengan tujuan hukum Islam yaitu maqashid syariah salah satu unsurnya terdapat hifzh al nasl, yaitu menjaga keturunan dan kehormatan. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 13 Juni 1979 dan Putusan MUI Nomor: Kep-952/MUI/XI/1990 melarang dilakukannya praktik surrogate mother dan semua bentuk penyewaan rahim diharamkan dalam temuan ijtihad ini. Praktik sewa rahim bertentangan dengan norma dan agama yang mana menyebabkan kekacauan terhadap nasab anak dan hak untuk mewaris.
032011133273 | 6449 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain