Karya Ilmiah
TESIS (4699) - Pembuktian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Tujuan penelitian ini adalah menganalisa Keterangan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sebagai Alat Bukti di Pengadilan dan Implikasi diaturnya Pasal 25 ayat (1) Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa keterangan korban dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dijadikan sebagai dasar dalam menindak setiap tindak pidana kekerasan seksual dengan berbagai modus, oleh karena kekerasan seksual merupakan suatu kejahatan yang dilakukan di tempat tertutup. Apalagi untuk membuktikan tindak pidana kekerasan seksual yang tidak memiliki jejak fisik. Implikasi diaturnya Pasal 25 ayat (1) terkait keterangan korban dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan bisa mempermudah aparat penegak hukum dalam hal pembuktian tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku di ruang tertutup. Bahwa pembuktin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut memuat ketentuan baru dalam tindak pidana seksual tidak jauh berbeda yang di atur dalam KUHAP.
Kata Kunci : Pembuktian; Pelaku Tindak Pidana; Kekerasan Seksual; Korban Kekerasan Seksual.
032114153049 | 4699 Fad p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain