Karya Ilmiah
SKRIPSI (6444) - Status Harta Debitor Pailit yang Berada di Luar Negeri
Dalam kepailitan, yang termasuk ke dalam harta pailit adalah harta milik
debitor pailit yang ada di dalam maupun di luar negeri. Hal tersebut memungkinkan
terjadinya kepailitan lintas batas dalam melakukan pengurusan harta debitor pailit
di luar negeri. Akan tetapi, tidak adanya prosedur yang pasti bagi kurator agar bisa
melakukan eksekusi terhadap harta debitor pailit di luar negeri menimbulkan suatu
ketidakpastian hukum. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu apakah harta
debitor pailit yang berada di luar negeri dapat dikualifikasikan sebagai harta pailit?
dan bagaimana proses pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit yang berada
di luar negeri jika berstatus bukan harta pailit?. Penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan
bahwa prinsip lex rei sitae dan asas sovergnitiy yang dimilki setiap negara akan
berpengaruh terhdap status harta debitor pailit yanga da di luar negeri apakah harta
tersebut dapat dimasukkan ke dalam harta pailit dan dapat dikenakan sita umum
atau tidak. Akan tetapi terdapat cara alternatif yang bisa dilakukan oleh kurator agar
bisa melakukan eksekusi terhadap harta pailit di luar negeri yaitu dengan cara
bilateral recognition, diplomatic channel. UNCITRAL Model Law on Cross-Border
Insolvency, atau dengan relitigasi.
032011133112 | 6444 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain