Karya Ilmiah
SKRIPSI (6445) - Penetapan Sanksi Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Yang Tidak Terbukti Bersalah
Pertentangan norma antara Pasal 191 Ayat 1 KUHAP, yang menyatakan putusan
bebas dengan putusan tidak terbukti bersalah dalam Pasal 103 Undang-Undang
Narkotika, menimbulkan permasalahan terkait karakter Pecandu Narkotika yang
tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana narkotika dan mekanisme
rehabilitasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik Pecandu
Narkotika yang tidak terbukti bersalah dan menganalis mekanisme rehabilitasi yang
diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Proses
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil temuan utama
menunjukkan bahwa Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah adalah mereka
yang melakukan tindak pidana narkotika, namun dalam persidangan unsur tanpa
hak dan melawan hukumnya tidak terbukti karena status pecandu sebagai pasien
wajib lapor yang sedang menjalani rehabilitasi medis. Mekanisme rehabilitasi
didasarkan pada penetapan hakim yang bersumber dari hasil assesmen. Menurut
SEMA 4 Tahun 2010, Majelis hakim yang menjatuhkan perintah rehabilitasi harus
menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam
penetapannya.
032011133057 | 6445 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain