Karya Ilmiah
SKRIPSI (6442) - Kriteria Itikad Tidak Baik Bank Dalam Pelaksanaan Lelang Atas Objek Hak Tanggungan
ABSTRAK
Berawal dari praktik perdagangan tradisional hingga sistem keuangan global saat ini, perjanjian kredit telah memainkan peran penting terhadap pembentukan ekonomi dunia. Itikad baik seringkali dapat dikatakan sebagai norma tinggi dalam hukum keperdataan khususnya dalam kontrak, dikarenakan Itikad baik yang objektif mengacu pada konsep normative yang berhubungan dengan standar moral dalam melakukan perbuatan hukum khususnya dalam pelaksanaan lelang. Itikad tidak baik a contario dari pengertian itikad baik yaitu itikad baik akan melatarbelakangi seseorang bertindak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Itikad tidak baik belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan manapun, sehingga dalam menentukan seseorang melakukan itikad tidak baik tidaklah mudah mengingat tidak adanya ketentuan terkait dengan itikad tidak baik dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk BW.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar penentu itikad tidak baik dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan oleh bank berdasarkan perjanjian kredit dan akibat hukum bagi pihak bank yang beritikad tidak baik dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian yaitu dasar penentu adanya itikad tidak baik dapat dilihat dari perbuatan yang melanggar hukum yang tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian maupun ketidakcermatan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, akibat hukum adanya itikad tidak baik dapat melakukan gugatan pembatalan lelang yang menyebabkan pelaksanaan lelang tersebut batal kepada Pengadilan Negeri Setempat.
Kata Kunci : Itikad Tidak Baik; Pembatalan Lelang; Hak Tanggungan.
032011133164 | 6442 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain