Karya Ilmiah
TESIS (4693) - Kedudukan Dispensasi Perkawinan Beda Agama (Disparitas Cultus) Pada Perkawinan Agama Katolik Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang bertujuan menciptakan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Heterogenitas masyarakat dalam hal agama menyebabkan terjadinya perkawinan beda agama. Pada ajaran Katolik terdapat peraturan mengenai dispensasi perkawinan beda agama yang menyebabkan adanya pelaksanaan perkawinan beda agama. MA telah mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 sebagai petunjuk para hakim dalam memutus permohonan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah akibat hukum pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap dispensasi perkawinan pada agama Katolik dan kekuatan mengikat SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam memutus perkara perkawinan beda agama. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Perkawinan beda agama yang dilakukan secara Katolik dapat memperoleh dispensasi sehingga dapat dilaksanakan perkawinan beda agama namun untuk pencatatanya ke dispendukcapil, perkawinan tersebut tetap memerlukan penetapan pengadilan. Akibat hukum dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 maka dispensasi perkawinan secara Katolik sudah tidak dapat dilakukan lagi. SEMA yang dikeluarkan oleh MA bersifat mengikat bagi para hakim pengadilan, namun pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 masih terdapat permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang masih dikabulkan oleh hakim sebagaimana pada Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr sehingga perkawinan tersebut dapat dicatatkan ke dispendukcapil.
Kata Kunci : perkawinan beda agama, dispensasi perkawinan, kekuatan mengikat SEMA terhadap perkawinan beda agama
233221050 | 4693 Ang k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain