Karya Ilmiah
TESIS (3222) - Evektifitas Pembebasan Sanksi Pidana Terhadap Penunggak Pajak Setelah Diberlakukannya Tax Amnesty
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
(legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini
yaitu: Apa hakikat adanya pembebasan sanki pidana dalam Pengampunan Pajak,
Bagaimanakah implikasi pembebasan sanksSanksi Pidana atau ancaman sanksi
pidana setelah berakhirnya pelaksanaan pengampunan pajak.
Salah satu tujuan Tax Amnesty untuk membangun Kesadaran dan
kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu
ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun diluar negeri yang
belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan. Selain itu, tax amnesty juga dipercaya menjadi sistem alat
deteksi untuk mengetahui wajib pajak mana yang tidak patuh dalam membayar
pajak. Tetapi perlu diingat Penerapan sanksi pidana di bidang perpajakan bersifat
ultimum remedium, artinya hukum pidana atau sanksi pidana baru diterapkan
apabila upaya-upaya lain telah dilakukan tetapi tidak membawa pengaruh sama
sekali atau dengan kata lain tidak membawa efek jera baik bagi sipelaku maupun
calon pelaku. Berakhirnya program tax amnesty beberapa waktu lalu, telah
mengahasilkan penambahan basis data sebagai salah satu tujuan dari program
pengampunan pajak belumlah signifikan. Pada tahun 2015 sampai dengan tahun
2016 sebelum program pengampunan pajak diluncurkan, wajib pajak yang baru
mendaftar dari periode Januari–Juni totalnya berjumlah 19.226, sedangkan pasca
pengampunan pajak penambahan wajib pajak baru totalnya adalah 26.911. Angka
ini menunjukkan bahwa tak ada kenaikan signifikan dari penambahan wajib pajak
setelah adanya program tax amnesty. Padahal, idealnya penambahan tax base
minimal 10 persen dari total jumlah wajib pajak saat ini yang berjumlah 28 juta.
Artinya, harusnya ada 3 juta wajib pajak yang terdaftar pasca penyelenggaraan tax
amnesty. Tetapi faktanya, angka tersebut masih jauh dari angka ideal. Berdasar
data diatas, perlu adanya keseriusan dari pemerintah untuk menegakkan law
enforcement bagi wajib pajak yang menunggak pajak dan belum mengikuti tax
amnesty. Pembebasan sanksi pidana dan sanski administrasi dirasa memberikan
pengaruh yang sangat besar dalam pelaksanaan tax amnesty. Kedua hal ini
memang saling terkait karena tanpa adanya penghapusan sanksi pidana, kebijakan
tax amnesty yang diterapkan pemerintah tidak akan menarik bagi wajib pajak
yang mengemplang pajak.
031514153065 | 3222 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain