Karya Ilmiah
SKRIPSI (6428) - Perlindungan Konsumen Atas Terjadinya Double Seat Saat Konser Blackpink Di Indonesia
Mayoritas masyarakat Indonesia, khususnya remaja sangat menyukai konser musik. Hal tersebut menjadikan terbukanya peluang bisnis bagi pelaku usaha dalam bidang promotor konser. Adanya ketimpangan relasi antara pelaku usaha dengan konsumen menjadikan pelaku usaha dapat melakukan kecurangan. Salah satu bentuk kecurangan yang menyebabkan pelanggaran hak konsumen, yaitu ketika pembeli tiket konser blackpink mengalami double seat saat konser berlangsung. Sebagian penonton kategori tiket platinum merasa dikecewakan karena tidak mendapat fasilitas tempat duduk sesuai apa yang telah dijanjikan oleh pihak promotor. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan jelas mengatur mengenai hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha serta tanggung gugat pelaku usaha. Namun, hingga kini ternyata masih banyak pelaku usaha tidak menjalankan peraturan yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran hak apa saja yang dilakukan oleh promotor dan bagaimana bentuk tanggung gugatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep danstudi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa promotor terbukti melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bentuk tanggung gugat yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu tanggung gugat kesalahan dengan beban pembuktian terbalik. Tidak adanya regulasi yang mengatur mengenai standar profesional dalam penyelenggaraan konser musik di Indonesia menimbulkan keabu-abuan ketentuan hukum yang berlaku untuk penyelenggara konser dan penonton.
032011133091 | 6428 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain