Karya Ilmiah
SKRIPSI (6425) - Pertanggungjawaban Pers Terkait Publikasi Karya Seni Yang Bermuatan Pornografi
Tindak pidana mengenai pornografi saat ini sangat terjadi di semua kalangan masyarakat, sehingga sosialisasi mengenai kebijakan tentang pornografi kini sangat diperlukan. Akan tetapi kebijakan yang sudah ada saat ini masih dinilai kabur dan tidak dapat mengakomodasi secara jelas mengenai batasan apa saja yang dinilai bermuatan pornografi dan yang tidak, terlebih menyangkut sebuah karya seni. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pidana mengenai batasan pembuatan karya seni berkonten pornografi dan mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pembuat karya seni berkonten pornografi.
Penelitian ini adalah penelitian hukum, yaitu penelitian untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab rumusan masalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan hukum pidana mengenai Batasan bagi pembuat karya seni berkonten pornografi telah diatur dalam 6 Undang-Undang yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 1946), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pers, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 (KUHP 2023), dan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dalam KUHP 2023 memberikan pengecualian dari pornografi terhadap 3 (tiga) bidang yaitu Karya Seni, Olahraga, Ilmu Pengetahuan. Selanjutnya mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pembuat karya seni berkonten pornografi dapat dijerat UU Pornografi dan KUHP apabila memenuhi unsur-unsur pidana dalam ketentuan tersebut.
032011133133 | 6425 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain