Karya Ilmiah
SKRIPSI 6417) - Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Konten Pornografi Revenge Porn Pada Platform Media Sosial Twitter
Konten pornografi revenge porn, yang merupakan penyebaran konten seksual pribadi tanpa izin, telah menjadi masalah serius di era digital. Dimana saat ini revenge porn merupakan Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Salah satu platform media sosial yang menjadi tempat penyebaran konten ini adalah Twitter. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi revenge porn di Twitter menjadi perhatian utama. Pertama-tama, abstrak ini mengidentifikasi prinsip-prinsip hukum yang relevan dan kerangka hukum yang mengatur pidana dalam kasus ini. Lalu membahas mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran konten pornografi revenge porn di Twitter. Hal ini mencakup penerapan hukum pidana terhadap pelaku, termasuk hukuman yang mungkin dijatuhkan. Selanjutnya membahas upaya dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan pertanggungjawaban pidana dalam penyebaran konten pornografi revenge porn di Twitter.
031911133243 | 6417 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain