Karya Ilmiah
TESIS (4684) - Perlindungan Hukum Bagi Anak Terhadap Ayah Yang Melakukan Kekerasan Seksual
Orang tua memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan kekuasaannya
terhadap anak, harus dilakukan secara terus menerus sejak anak berada dalam
kandungan hingga anak berumur dewasa yaitu 18 (delapan belas) tahun atau telah
melangsungkan perkawinan. Apabila terjadi putusnya perkawinan maka
kekuasaan orang tua akan dipegang oleh salah satu orang tua, dan apabila Ibu
telah meninggal dunia maka kekuasaan akan sepenuhnya dipegang oleh Ayah.
Tidak sedikit kasus perkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak, dengan
tidak mengindahkan kewajibannya sebagai orang tua yaitu memberi
pemeliharaan, perlindungan dan penafkahan. Perkosaan yang dilakukan oleh
Ayah terhadap anak merupakan hubungan perkawinan yang dilarang karena
menimbulkan hubungan sedarah/inses. Anak korban yang mengalami kehamilan
akibat perkosaan oleh Ayah tetap berstatus anak, tidak berumah menjadi istri.
Anak yang dilahirkan anak korban perkosaan hanya memiliki hubungan
keperdataan dengan ibu saja. Prinsip the best interest of the child memberikan
perlindungan hukum bagi anak korban, dimana anak korban apabila mengalami
kehamilan atas perkosaan diperbolehkan untuk menggugurkan kandungannya.
Kekuasaan orang tua yang dipegang oleh Ayah juga dapat dicabut demi
melindungi anak agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
032114253029 | 4684 Yas p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain